HUKUM ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Membahas persoalan
aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum. Hal ini dikarenakan aborsi yang
terjadi sudah menjadi hal yang aktual dan dapat terjadi dimana-mana dan bisa
dilakukan oleh kalangan apa saja. Kelahiran anak yang seharusnya dianggap
sebagai suatu anugerah yang tak terhingga justru dianggap sebagai beban yang
kehadirannya tidak diinginkan.
Dalam memandang bagaimana kedudukan hukum aborsi
sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi
tersebut. Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi dapat
dibenarkan apabila merupakan melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan.
Sedang aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana adalah melakukannya atas
dasar alasan lain yang tak bisa diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan
yang tak dikehendaki (hamil diluar nikah) dan alasan-alasan lain yang
memprihatinkan.
Bagi orang-orang yang meyakini bahwa semua ini adalah
ketentuan dan ketetapan dari Allah Swt. Akan menerima semuanya dengan penuh tawakal.
Namun sebaliknya, bagi yang tidak terlalu mempedulikan halal atau haram,
mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap melakukan tindakan aborsi atau
menggugurkan anak. selengkapnya download link di bawah ini.
Bagikan
ABorsi dalam Pandangan Islam
4/
5
Oleh
TUTORIAL