Friday 18 January 2013

ABorsi dalam Pandangan Islam

 HUKUM ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM

Membahas persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi sudah menjadi hal yang aktual dan dapat terjadi dimana-mana dan bisa dilakukan oleh kalangan apa saja. Kelahiran anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tak terhingga justru dianggap sebagai beban yang kehadirannya tidak diinginkan.
Dalam memandang bagaimana kedudukan hukum aborsi sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi dapat dibenarkan apabila merupakan melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan. Sedang aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana adalah melakukannya atas dasar alasan lain yang tak bisa diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan yang tak dikehendaki (hamil diluar nikah) dan alasan-alasan lain yang memprihatinkan.
Bagi orang-orang yang meyakini bahwa semua ini adalah ketentuan dan ketetapan dari Allah Swt. Akan menerima semuanya dengan penuh tawakal. Namun sebaliknya, bagi yang tidak terlalu mempedulikan halal atau haram, mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan anak. selengkapnya download link di bawah ini.

Bagikan

Jangan lewatkan

ABorsi dalam Pandangan Islam
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.